Apakah anda penerima bantuan PIP ? Begini cara mengecek dan besaran bantuannya

Apakah anda penerima bantuan PIP ? Begini cara mengecek dan besaran bantuannya


RSM TV ONLINE | Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengumumkan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk tahun anggaran 2024. Adanya program ini adalah untuk membantu kepada para siswa dan siswi dari keluarga yang kurang mampu.

Kabar baik bagi anda para pembaca khususnya yang mendapat bantuan PIP, segera lakukan pengecekan. Kami memberikan informasi agar mempermudah para penerima untuk segera menarik uang pencairan.

Cara melakukan pengecekan Bantuan Penerima PIP Tahun 2024

Anda dapat melakukan pengecekan disitus : pip.kemendikbud.go.id berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa pencairan dana :

  1. Buka laman resmi : kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
  2. Cari kolom "Cari Penerima PIP" : Pada halaman utama, temukan bagian untuk mencari penerima PIP.
  3. Isi data yang diminta : Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),NIK (Nomor Induk Kependudukan),dan hasil penjumlahan yang muncul.
  4. Setelah data terisi dengan benar,klik tombol "cari" untuk melihat status pencairan.

Ketika status muncul "SK Pemberian" , hal ini menandakan bahwa siswa telah terdaftar. Artinya sudah teraktivasi dan tercantum sebagai penerima manfaat program PIP. Bantuan akan dicairkan ke rekening secara langsung.

Berapa besaran nominal bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2024 ?

Setiap program memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, begitupun dengan Program Indonesia Pintar (PIP), besaran bantuan nominalnya berbeda-beda tergantung dengan jenjang pendidikan penerima manfaat.

  • Siswa SD : Rp.450.000,- pertahun. Untuk siswa baru dan akhir masing-masing menerima sebesar Rp.225.000,-
  • Siswa SMP : Rp.750.000,- pertahun. Untuk siswa baru dan akhir masing-masing menerima sebesar Rp.375.000,-
  • Siswa SMA : Rp.1.800.000,- pertahun. Untuk siswa baru dan akhir masing-masing menerima sebesar Rp.500.000- Rp.900.000,-

Apabila penerima sudah terdaftar dan teraktivasi,maka harus segera melakukan pengecekan dan penarikan apabila uangnya telah masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Jika penerima manfaat program terkendala dengan masalah aktivasi dan ganguan lainnya. Maka, segera lapor kepada pihak sekolah ataupun Dinas pendidikan setempat.

Dengan adanya PIP diharapkan para orang tua siswa yang kurang mampu dapat membantu untuk meringankan berbagai kesulitan dan tanpa adanya hambatan untuk mengikuti program wajib belajar 12 tahun sesuai dengan Undang-undang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Banner Iklan

banner