![]() |
Foto : Istimewa |
RSM ONLINE | Solo - Kuasa hukum penggugat Mobil Esemka Sigit N Sudibyanto menyatakan jika ingin berdamai ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tergugat dalam sidang gugatan perdana wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis,(24/04/2025).
"Kami bakal meminta pihak tergugat tiga untuk membawa satu unit Mobil Esemka Bima. Satu saja cukup sebagai bukti. Dan saat itu juga akan dibeli oleh klien kami, dan kita anggap permasalahan ini clear," ucap Sigit.
Baca Juga : Mendiktisaintek Tanggapi Sorotan Publik Tentang Kerjasama Kampus dan Tentara
Namun, Sundari selaku kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi menilai gugatan wanprestasi mobil Esemka kurang kuat. Menurutnya, Pihak Kliennya tidak pernah melakukan transaksi Jual-beli dengan pihak penggugat.
"Baru keinginan untuk membeli (mobil Esemka). Kalau (permintaan penggugat) bisa menghadirkan satu atau dua unit mobil, nanti saja itu. Lihat alur gugatan dia, enggak usah ke mana-mana."
Baca Juga : Presiden Prabowo Sentil Para Pengkritik Program Koperasi Desa Merah Putih
Lanjutnya, Dia menambahkan bahwa apa yang di inginkan oleh pihak penggugat sebenarnya.
"Dia (penggugat) maunya dalam mediasi seperti apa, nanti kita beri respons. Respons itu ada dua macam, bisa kita tolak atau terima. Tapi kita belum tahu apa yang dia inginkan, nanti di mediasi saja. Mediasi tertutup, enggak boleh terbuka seperti ini," tandasnya.
Posting Komentar