Partai Penguasa Korea Selatan Janjikan Modernitas ETF Kripto

Partai Penguasa Korea Selatan Janjikan Modernitas ETF Kripto

Partai Penguasa Korea Selatan Janjikan Modernitas ETF Kripto
RSM ONLINE | Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa di Korea Selatan telah meluncurkan agenda aset digital progresif sebagai persiapan untuk pemilihan umum mendadak yang penting pada tanggal 3 Juni. Partai tersebut berjanji untuk melegalkan ETF kripto spot dan menghapus aturan “satu bursa, satu bank” yang menghambat sebagai bagian dari upaya untuk membawa industri mata uang kripto negara tersebut ke dalam modernitas.

Peta Jalan Menuju Regulasi yang Ramah terhadap Kripto

Aturan perbankan saat ini membatasi setiap bursa kripto untuk bermitra dengan hanya satu bank, sebuah kebijakan yang dikritik PPP karena membatasi persaingan dan kebebasan konsumen. “Sangatlah membatasi untuk tidak dapat memperdagangkan aset virtual melalui bank pilihan Anda,” kata Rep. Park Soo-min dalam rapat Majelis Nasional.

Menanggapi perkembangan internasional, seperti persetujuan SEC AS terhadap ETF Bitcoin spot pada awal 2024, PPP juga berjanji untuk menyetujui "produk serupa" pada akhir tahun. ETF semacam itu akan memungkinkan investor untuk memiliki akses langsung ke pasar mata uang kripto dan memperluas akses pasar mereka, serta memberikan fleksibilitas investasi.

Selain legalisasi ETF dan reformasi perbankan, PPP juga berencana untuk memungkinkan partisipasi perusahaan dan institusi dalam perdagangan kripto. Diperkirakan 3.500 perusahaan dan lembaga nirlaba dapat memasuki pasar mulai Q2 2025. Untuk mendukung hal ini, Komite Khusus Aset Virtual akan dibentuk di bawah kantor kepresidenan untuk mengawasi upaya regulasi.

Partai tersebut juga berencana untuk menerapkan standar internasional untuk regulasi stablecoin dan meloloskan Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Promosi Aset Digital untuk mengatur bisnis pertukaran dan prosedur pencatatan.

Namun, realisasi reformasi ini bergantung pada hasil pemilu, di mana pemimpin oposisi Lee Jae-myung saat ini unggul tetapi tetap tidak berkomitmen pada kebijakan kripto.

Disclaimer :

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada RSM TV ONLINE hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat disini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Banner Iklan

banner