RSM TV ONLINE|Sempat viral kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak Suhartini (53) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa barat memasuki tahap pengajuan Kasasi.
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang Yosep Hidayah, Yakni Silvia Devi Soembarto membenarkan bahwa pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : Kisruh Soal Uang Donasi 1,5 Milyar, Begini Penjelasan Pratiwi Noviyanti
"Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif ". Ungkapnya saat dikonfirmasi oleh RSM TV ONLINE pada Senin, (28/10/2024).
Silvia berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kasus dengan secara seksama dan menyeluruh serta menjadi pertimbangan dengan melihat ketidak cocokan alat bukti yang telah disertakan dalam memori kasasi.
Baca Juga : TERIMA SUAP 700 JUTA,Amran PECAT Pejabat Eselon II di Kementrian Pertanian
Sebelumya Yosep Hidayah divonis 20 Tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, Silvia menegaskan agar Mahkamah Agung menjalankan fungsi koreksi hukum untuk berfokus pada keadilan substansial bagi terdakwa.
"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakkan hukum di negeri ini". Tandasnya.
Posting Komentar