Fantastis❗Barang Bukti 920 Miliar, 51 KG EMAS,dan Logam Mulia Disita KEJAGUNG

Fantastis❗Barang Bukti 920 Miliar, 51 KG EMAS,dan Logam Mulia Disita KEJAGUNG

Fantastis❗Barang Bukti 920 Miliar, 51 KG EMAS,dan Logam Mulia Disita KEJAGUNG
Konferensi pers kejagung sita barangbukti ZR (istimewa)

RSM | JAKARTA - Setelah Kejaksaan Agung Menyebut Eks Pejabat Mahkamah Agung yang terseret dalam kasus suap vonis bebasnya Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga menerima Gratifikasi dari beberapa perkara lainnya.

Barang bukti yang disita oleh kejagung dari ZR Mencapai Rp.920 Miliar lebih serta logam mulia dan Emas sebanyak 51 Kg.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Fantastis❗Barang Bukti 920 Miliar, 51 KG EMAS,dan Logam Mulia Disita KEJAGUNG

"Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.

Pada kamis, 24 Oktober, Qohar menuturkan bahwa pihaknya telah menggeledah tempat ZR menginap di hotel.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut," jelas Qohar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Banner Iklan

banner