![]() |
Presiden Jokowi saat meresmikan Hari Santri Nasional di Mesjid Istiqlal,Jakarta Tahun 2015 (Foto : Kompas) |
RSM TV ONLINE |Disadur dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Hari Santri Nasional diawali atas usulan masyarakat pesantren. Menurut para santri Hari Santri ini perlu ditetapkan sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri yang telah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia.
Hari Santri Nasional pertama kali diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Pada saat itu, pondok pesantren menerima kunjungan Joko Widodo yang masih berstatus sebagai calon presiden.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa keinginan para santri akan dia perjuangkan. Oleh karenanya, pada hari yang sama Jokowi menandatangani komitmennya untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kemudian mempertimbangkan tanggal penetapan Hari Santri Nasional tersebut. Mereka mengusulkan Hari Santri ditetapkan bukan tanggal 1 Muharram melainkan tanggal 22 Oktober yang dilatarbelakangi momen bersejarah.
Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari seorang ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad. Hal tersebut dilakukannya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang kembali diserang oleh Sekutu.
Oleh karena itu, dipilihlah tanggal 22 Oktober untuk mengingat dan mengenang sejarah resolusi jihad KH Hasyim Asy'ari. Sayangnya, usulan tersebut mengundang polemik daan berbagai alasan penolakan bermunculan.
Sejumlah orang takut dan khawatir akan terjadinya perpecahan karena tidak ada pengakuan bagi yang bukan santri. Namun, pada 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi akhirnya menetapkan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Sejak penetapan itu, setiap tahunnya Hari Santri Nasional pun dirayakan dengan berbagai kegiatan. Kementerian Agama (Kemenag) setiap tahunnya senantiasa merilis tema dan logo untuk memeriahkan hari ini.
Nah itulah penjelasan mengenai aturan pakaian Hari Santri Nasional 2024 serta serba serbi pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar